You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Matraman Kembangkan Pelayanan Pajak Secara Online
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

UPPD Matraman Kembangkan Layanan PBB P2 Online

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Matraman, Jakarta Timur mengembangkan pendataan dan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaaan dan Perkotaan (PBB P2) melalui sistem online atau E-Pendataan.

Pendataan dan penilaian PBB melalui e-Pendataan ini baru ada di Matraman

Kepala UPPD Matraman, Maria Yuli Istiningsih mengatakan, sistem e-Pendataan ini baru diterapkan di UPPP Matraman. Walau demikian, sistem online tersebut belum bisa terkoneksi secara langsung dengan Sim PBB di Dinas Pelayanan Pajak DKI.

Ia menuturkan, ide membuat e-Pendataan dengan sistem online ini didapat setelah mengikuti pendidikan dan pelatikan (Diklat) Pimpinan 3 angkatan 41 di Badan Diklat DKI. Diklat yang diikutinya sejak 28  Maret lalu hingga 14 September 2016 mendatang ini langsung di bawah bimbingan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setiowidodo.

1,1 Juta Wajib Pajak di DKI Bebas PBB P2

"Pendataan dan penilaian PBB melalui e-Pendataan ini baru ada di Matraman. Namun nantinya akan dikembangkan dinas agar sistem ini diterapkan di seluruh Jakarta," katanya, Selasa (9/8).

Yuli mengaku sampai kini masih menunggu sistem online tersebut dikoneksikan dengan server Sim PBB Dinas Pelayanan Pajak DKI. Jika sudah terkoneksi, sistem ini dapat mempercepat pendataan obyek PBB dan inout berkas secara online dengan hasil lebih akurat.

"Petugas di kantor dapat langsung melakukan validasi hasil pendataan dan cetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dengan cepat," lanjutnya.

Ia menambahkan, di wilayahnya, realisasi penerimaan PBB P2 tahun 2014 mencapai 59,69 persen dari target sebesar Rp 34.925.516.526. Sementara realisasi pada 2015 sebesar 99,78 persen dari total Rp 29, 803 miliar. Di 2016, sejak periode Januari hingga akhir Juli lalu, reliasasi perolehan PBB P2 mencapai 46 persen dari total target perolehan Rp  24,441 miliar.

"Perbedaan dalam target perolehan pajak itu terjadi karena adanya penetapan target pajak yang berbeda setiap tahunnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2058 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2026 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1096 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye879 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik